Senin, 25 Januari 2010
Revitalisasi Organisasi Kepemudaan Dorong Kemandirian
"Revitalisasi ini membutuhkan langkah-langkah konkret Dimulai dan organisasi kepemudaan (OKP). Mendorong dan membantu agar OKP mandiri. Ini merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2009."
Dalam UU tersebut dijelaskan, pemuda
adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penang pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun. Saat ini. data single years BPS tahun 2009 menyebutkan, usia 16-30 tahun berjumlah 62.985.401 orang. Sedangkan jumlah unit organisasi kepemudaan di Indonesia menurut darat Badan Pusat Statistik sebanyak 277.283 unit.
Substansi UU tersebut melingkupi memberikan jaminan kepastian hukum tentang apa yang harus dilakukan pe-merintah, pemerintah daerah, dan masyarakat terhadap pemuda agar pemuda bisa memiliki kapasitas dan daya saing. Selain itu, inti UU Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pe-ngembangan pemuda menjamin sumber pendanaan bagi program pembangunan kepemudaan, dan sasaran pembangunan kepemudaan adalah pemuda sebagai individu, kelompok dan lembaga. UU itu juga memuat definisi yang jelas tentang pemuda. UU tersebut juga menjamin posisi pemuda
lebih kepada subjek pembangunan.
"Jadi aturan soal kepemudaan sudah diatur dalam UU No. 40Tahun 2009. UU tersebut selanjutnya dilakukan desiminasi. penyerapan, disampaikan dan ditindaklanjuti. Pembatasan usia itu menunjukkan bahwa OKP itu wadah untuk
menghimpun potensi dan penggodokan pemuda. Jadi kalau ditanya, pemuda siap tidak jadi pemimpin bangsa? Kalau nya-tam a siap, bagus. Tapi, seandainya belum siap, ya maklum, karena mereka kan baru penggodokan potensi,"
Revitalisasi organisasi kepemudaan meliputi pertama, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai wadah pengembangan potensi pemuda yang andal. Kedua, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang melaksanakan prinsip good governance. Ketiga, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai kawah candradimuka bagi kader-kader pemimpin bangsa. Keempat, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang berdaya dan mandiri, dan terakhir menjadikan anggota/pengurus organisasi kepemudaan sebagai pemuda yang progresif dan berpikiran maju
Sedangkan upaya yang perlu dilakukan organisasi kepemudaan dalam rangka revitalisasi adalah melengkapi dokumen
organisasi, yang mencakup; database keanggotaan, dokumen tentang kepengurusan, dokumen tata laksana kesekretariatan dan keuangan, seperti akta notaris, NPWP, dan rekening bank atas nama organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) atau sejenisnya- Di samping itu, melaksanakan konsolidasi organisasi sesuai AD/ART, SK kepengurusan terakhir, dan amanat UU No. 40 Tahun 2009 serta menyusun program berbasis kinerja.
" Kalau tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah. Tapi, kami tidak membubarkan atau melarang mereka. Hanya, tidak dapat pelayanan. Pelayanan di sini, bahwa pemerintah menyediakan prasarana dan sarana/dukungan dana kepada organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan yang berbadan hukum dan atau terdaftar pada lembaga pemerintahan,"
Organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan UU itu paling lama 4 tahun terhitung sejak UU No. 40 Tahun 2009 diundangkan." Jadi kalau diperas. UU itu menyangkut karakter, kapasitas, dan daya saing. Ini untuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Dengan demikian diharapkan pemuda maju."
revitalisasi bertujuan, pengembangan dan penguatan lembaga kepemudaan. "Diharapkan lembaga kepemudaan berdaya, eksis, dan mandiri, karena mereka disyaratkan punya program kerja, NPWP, dan sebagainya. Jadi memberi kontribusi bagi bangsa. Dengan revitalisasi, pelayanan pemerintah jelas, karena OKP memenuhi kriteria. Dan dengan revitalisasi, lembaga kepemudaan bisa bersinergi dengan kemitraan lain,"
Selasa, 05 Januari 2010
Proses berdirinya HPS
Melihat kondisi ini,Sekelompok remaja & pemuda yang dilahirkan di daerah ini saling tukar pikiran tentang dominasi pendatang yang semakin berkembang Sehingga jika tidak saling kenal antara suku yang lain dikhawartirkan terjadinya bentrok antar etnik terutama generasi mudanya.maka di mulailah satu usulan untuk di bentuknya satu wadah yang bisa menjadi penyatu semua Elemen pemuda.Wacana awal di tindak lanjuti dengan Komunikasi antar remaja masing-masing di desa setempat.tampillah Seorang Remaja yang merasa prihatin akan kondisi sebatik dimna ketertinggalan pembangunan yang terjadi serta tidak adanya kontrol dari pemerintah setempat guna memberdayakan pemuda untuk kegiatan-kegiatan sosial,Sebab pada waktu itu lembaga karang taruna tidak di pungsikan seefisien mungkin.Ada sebuah induk OKP yakni KNPI kecamatan dinilai vakum pada pada waktu itu yang seharusnya jadi motoris(tonggak) pergerakan pemuda di perbatasan.Karna tidak adanya wadah yang efektif yang bisa membentuk karakter remaja & pemuda pada waktu itu,sang remaja ini(Selamat 20 th) Memulai sebuah perjuangan yang sangat penuh tantangan dan kendala.berawal dari mengajak rekan-rekan untuk berdiskusi guna membentuk sebuah komunitas pemuda.Beberapa remaja pada waktu itu merespon hal ini guna di kembangkan ke tahap selanjutnya.Bertempat di Desa Pancang,tepatnya di sebuah toko percetakan di simpang empat Desa.Sei.pancang di mulailah pertemuan pertama untuk membahas seperti apa bentuk dan sruktur organisasi yang akan di bentuk.Yang hadir pada saat itu sekitar 15 orang perwakilan remaja dari masing-masing desa setempat.terjadilah diskusi dan perdebatan yang sangat panjang yang acra pertemuannya dimulai dari pagi hari hingga menjelang magrib.Akhirnya Hasil diskusi menghasilkan sebuah nama FRS(Forum Remaja Sebatik).Pertemuan Awal ini di fasilitasi oleh sebuah Yayasan,Yaitu Yayasan H.Beddurahim.Namun karna pada waktu itu perwakilan muda-mudi yang di undang di pertemuan ini tidak semuanya hadir,Maka diadakan pertemuan selanjutnya.pertemuan kedua di lanjutkan pada 4 hari kemudian,Bertempat di Madrasah ibtidayyah H.beddurahim Sei.pancang,pada pertemuan kedua ini Hampir semua yang di undang hadir,jumlahnya 86 orang yang mayoritas semuanya remaja SMA Kelas 3 Serta Pemuda dan Mahasiswa.